SEJARAH
SEJARAH PENDIRIAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI PSIKOLOG (PROGRAM PROFESI)
Perjalanan pendidikan profesi dalam disiplin psikologi di Indonesia mengalami perkembangan panjang sebelum akhirnya mencapai bentuk yang dikenal sekarang sebagai Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog. Kebutuhan akan Psikolog yang profesional, terstandar, dan memiliki kualifikasi setara magister menjadi pendorong utama lahirnya program pendidikan profesi yang lebih sistematis dan berbasis kompetensi.
Pada tahap awal, perguruan tinggi di Indonesia termasuk Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyelenggarakan Program Magister Psikologi Profesi sebagai bentuk pendidikan profesi yang mengintegrasikan kompetensi magister dan profesi dalam satu jenjang. Program ini menjadi wadah untuk menyiapkan Psikolog yang kompeten dalam psikodiagnostika, intervensi, asesmen, dan penelitian terapan.
Perkembangan terjadi ketika disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi. UU ini menata ulang sistem pendidikan psikologi nasional dengan memisahkan jalur akademik dan jalur profesi. Sejak UU tersebut berlaku, pendidikan profesi tidak lagi berada dalam kerangka magister akademik, tetapi harus berdiri sebagai program profesi tersendiri.
Sebagai langkah awal penyesuaian terhadap UU PLP 2022, perguruan tinggi diberi ruang untuk mengubah nomenklatur dari Magister Psikologi Profesi (S2) menjadi Pendidikan Profesi Psikologi. Perubahan nama ini diizinkan agar institusi tetap dapat menjalankan pendidikan profesi sambil menunggu pedoman teknis dan sistem perizinan baru pasca-berlakunya UU PLP.
Program dengan nama baru ini berjalan selama 2 semester, namun setelah mekanisme implementasi UU PLP diperjelas melalui aturan turunan termasuk ketentuan pendirian program profesi yang sepenuhnya terpisah dari jalur akademik pemerintah melakukan penataan ulang perizinan. Pada fase ini diterbitkan kebijakan nasional yaitu pencabutan izin prodi Pendidikan Profesi Psikologi, karena secara regulasi pendidikan profesi harus berada dalam nomenklatur baru yang sifatnya berdiri sendiri.
Akibatnya, seluruh perguruan tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Psikologi di Indonesia, termasuk Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, diwajibkan untuk:
- Mengajukan pendirian prodi baru dengan nomenklatur resmi “Pendidikan Profesi Psikolog”.
- Memulai proses akreditasi baru, yang secara regulasi dimulai dengan status akreditasi sementara, karena prodi ini dikategorikan sebagai program baru.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 023/SK/BAN-PT/Ak.P/2.0/Profesi/X/2025 Program Studi Baru Pendidikan Profesi Psikologi Program Profesi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya resmi memperoleh “Akreditasi Sementara” yang berlaku selama 5 (lima) tahun mulai tanggal 20 Oktober 2025 sampai 20 Oktober 2030.






